Kuota Pupuk Bersubsidi di Kutim Belum Mencukupi Kebutuhan Petani
SANGATTA – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur,Sugiono
mengatakan, bahwa kuota pupuk bersubsidi
di Kutai Timur belum mencukupi kebutuhan yang diinginkan oleh petani, mengingat
antara jatah pupuk bersubsidi yang disediakan oleh Pemerintah Pusat tidak sama
dengan kebutuhan real dilapangan. Semua ini juga mengacu pada tahun-tahun sebelumnya atas
jatah pupuk bersubsidi untuk para petani yang ada di Kutim.
Lebih lanjut ia menyebutkan, pihaknya pada akhir tahun lalu
telah mengajukan penambahaan kuota pupuk bersubsidi untuk mensuplai kebutuhan
petani-petani di daerah ini. Dengan
harapan kebutuhan petani akan pupuk bersubsidi dapat terpenuhi, mengingat Kutim
selain edikenal dengan daerah penghasil batu bara. Juga merupakan daerah yang wilayah
kecamatan-kecamatan penyokongnya mengandalkan sektor pertanian dan perkebunan
dalam menguatkan perekonomian masyarakat desa.
Tidak semua kecamatan di Kutim yang
memiliki toko-toko pertanian baik dalam kapasitas kecil maupun besar. Kendala
terbesar di daerah ini untuk memasarkan produk pupuk bersubsidi tidak boleh
seenaknya menaikan harga. Mengingat sudah ada ketentuan yang ditetapkan oleh
pemerintah terkait harganya," jelasnya.
Andaikata ada tambahan biaya angkut pupuk bersubsidi ke
lokasi-lokasi di pedalam dan pesisir, maka maksimal kenaikan yang dihitung
adalah biaya angkut saja dan tidak boleh menambahkan biaya lain kepada pupuk
bersubsidi yang dijual ke petani.
"
Sangatta Selatan ada took Pertanian
yang menjadi andalan, bahkan jangkauannya mencapai hingga ke Long
Mesangat dan daerah kecamatan lainnya.
Hingga kini belum ada Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) yang masuk dalam wilayah
usaha itu. Padahal dibuka peluang untuk perihal itu, kalau nanti misalnya mereka
semangat mengusahakan ini, tentu Dinas Pertanian fasilitasi dan hubungkan untuk
jadi penyalur pupuk bersubsidi di masing-masing desa. Dan itu tentu lebih bagus
lagi," ungkap Sugiono saat di wawancari oleh wartawan.
Di katakana Sugiono, jika 1 BUMDes di
sebuah kecamatan saja mengusahakan untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi, itu
sudah bagus. Supaya sebaran pupuk
bersubsidi dapat merata ke petani-petani yang membutuhkan. Pola penyebaran produk pupuk bersubsidi sendiri,
dilakukan atas dasar pengajuan petani-petani yang berhak mendapatkannya. Yakni
menyusun RDK (Rencana Definitif Kelompok, red) dan dilanjutkan dengan RDKK
(Rencanan Definitif Kebutuhan Kelompok.(nd/poskotakaltimnews.com)